Senin, 14 Desember 2015

Kredit, Pengertian Kredit, Kredit Bank

Kredit, Pengertian Kredit, Cara Dapatkan Kredit, Kredit Bank, Kredit Bri, Kredit Bca, Kredit Rumah, Kredit Motor, Kredit Mobil, Kredit Modal Kerja, Kredit Usaha Rakyat, Kredit Mikro.

 
 Pengertian Kredit : mempunyai dimensi yang beraneka ragam, dimulai dari arti kata “ kredit”yang berasal dari bahasa Yunani “ credere” yang berarti kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari – hari .


Pengertian Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakat.
 Jika anda menginginkan usaha atau bisnis anda bekembang solusi yang terbaik adalah meminjam modal usaha dari bank.
Namun kenyataannya banyak yang gagal dan di tolak bank. dan akhirnya impian tuk kembangkan usahanya terhambat.
 Kenapa bisa ditolak bank. inilah kendala kebanyakan orang yang tidak tahu apa yang di inginkan ban kdari calon krediturnya atau nasabahnya supaya bisa layak dapatkan pinjaman dari bank.
Usaha seperti apa yang bank inginkan sehingga layak di mata bank?...
 Ikuti Pelatihan Online tentang Kredit Bank kami yang kami adakan sehingga anda bisa mendapatkan kredit dibank dan bukan hanya kredit standar yang didapat namun melebihi platfom yang standar.
 Kami Konsultan Modal bisnis akan mengajarkan bagaimana trik - trik jitu sehingga bank yang SUKA terhadap usaha kita dan memberi kredit lebih besar.
Bagaiman dengan yang bangkrut kami ada solusinya.. silahkan bergabung dengan kami...


Pelatihan Kredit
 Hubungi kami :
dilink FB dibawah ini.
https://www.facebook.com/julius.luntungan
https://www.facebook.com/juliuskonsultankartukredit

 Pin BBM : 51def0b1.
Email        : pakarkartukreditseindonesia@gmail.com

SUKSES ITU MILIK SEMUA ORANG NAMUN SUKSES ITU PILIHAN,
 MAU SUKSES
 BERARTI MAU BERBUAT LEBIH DAN FOKUS..


Prinsip – prinsip Kredit
Untuk mendapatkan kredit harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh bank / lembaga keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat berjalan  dengan sehat dan layak, dikenal dengan 6 C yaitu :
a.    Character ( kepribadian / Watak )
Character adalah tabiat serta kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan. Yang diteliti adalah sifat – sifat, kebiasaan, kepribadian, gaya hidup dan keadaan keluarga.

b.    Capacity ( kemampuan )
Capacity adalah kesanggupan pemohon untuk melunasi kewajiban dari kegiatan usaha yang dilakukan atau kegiatan yang ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi maksud dari penilaian kredit terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha yang diperolehnya akan mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati.

c.    Capital ( modal )
Capital adalah modal yang dimiliki calon debitur pada saat mereka mengajukan permohonan kredit pada bank.

d.    Collateral ( jaminan )
Collateral adalah barang – barang yang diserahkan pada bank oleh peminjan atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diberikan. Barang jaminan diperlukan agar kredit tidak mengandung resiko.

e.    Condition of Economic ( kondisi ekonomi )
Condition of Economic adalah situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk satu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit.

f.    Constrain ( batasan atau hambatan )
Dalam penilaian debitur dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan usaha di suatu tempat.


Disamping formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu :

a.    Personality
Personality yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga ( istri / anak ), social standing ( pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana masyarakat tentang diri si peminjam dan sebagainya ).

b.    Purpose
Bank dalam menilai si peminjam mencari dara tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan.

c.    Payment
Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentan prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu jumlahnya.

d.    Prospect
Prospect yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini dapat diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan atau tahun, perkembangan – perkembangan keadaan ekonomi atau usaha perdagangan sektor usaha debitor, kekuatan keuangan perusahaan yang dilihat dari earning power ( kekuatan pendapatan / keuntungan ) di masa lalu dan perkiraan masa akan datang.



Kamis, 10 Desember 2015

Motor Kredit Hilang, Ini Cara Dapat Penggantian dari Leasing

Motor Kredit Hilang, 

Ini Cara Dapat Penggantian dari Leasing


- Kehadiran lembaga pembiayaan di dunia otomotif tentu dapat membantu meringankan beban masyarakat. Selain membantu mendapatkan sepeda motor yang dinginkan dengan sistem kredit, pihak leasing juga biasanya memberikan ganti rugi jika motor terkena masalah, seperti kehilangan.

Namun demikian, masih banyak orang yang tidak mengetahui cara klaim asuransi. Padahal, semua bisa dilakukan dengan menyiapkan seluruh dokumen yang disyaratkan sebagai bagian mengajukan klaim ke perusahaan asuransi.

Menurut Direktur Utama Adira Finance, Willy Suwandi, pihak asuransi akan mengganti sepeda motor yang hilang jika aturan main dalam pengajuan klaim dilakukan sesuai dengan tata cara yang diminta.

"Tentu kalau hilang seperti biasa, konsumen harus memberikan informasi mereka. Lalu, isi formulir dengan menghubungi pihak asuransi untuk memproses penggantian. Selain itu, harus punya surat kehilangan dari polisi, dan ada juga syarat dengan data-data mereka," ujar Willy Suwandi 

Peluang klaim ditolak tentu tetap terbuka. Tetapi, tentu harus diperhatikan apa saja yang menjadi alasan penolakan itu. 

Biasanya, penolakan terjadi jika kendaraan yang dimaksud ada unsur penipuan atau hipnotis. Selain itu, pemilik salah mengisi identitas kendaraan maupun nama, atau kerugian tidak dijamin dalam polis.

"Pokoknya, laporan itu yang penting. Kalau untuk kuncinya (motor), harus ada dua yang dibalikin. Sebenarnya kalau memang benar hilang semua dapat dibicarakan," kata dia.

Sementara itu, seperti dilansir situs resmi Honda, biasanya motor kredit-an sudah ditanggung asuransi TLO (Total Loss Only), yakni berlaku bagi kondisi motor hilang dalam kondisi diparkir (pencurian pada saat motor diam), pencurian, perampasan atau penodongan, dan kecelakaan yang menyebabkan estimasi kerusakan motor hingga 80 persen.

Tetapi, asuransi tidak berlaku untuk kasus penipuan dan hipnotis. Kendaraan dengan pembelian tunai juga tak mendapatkan asuransi.

Proses klaim asuransi

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah lapor kepolisian setempat atas kehilangan kendaraan Anda. Pada kasus tertentu, maka pihak Polsek setempat akan menahan STNK dan kunci motor anda. Apabila STNK dan kunci ditahan maka pastikan Anda meminta tanda terimanya.

Pihak asuransi nantinya akan meminta BPKB asli, faktur motor, fotokopi KTP, SIM, polis asuransi, dan kwitansi kosong tiga lembar bermaterai Rp6 ribu.

Selanjutnya, pihak asuransi akan melanjutkan prosesnya, baik cek tempat kejadian perkara, wawancara dan sebagainya. Biasanya proses akan selesai dalam waktu sekitar 30 hari kerja setelah data-data lengkap diterima oleh pihak asuransi.

Untuk asuransi TLO, estimasi kerusakan harus lebih dari 80 persen. Estimasi kerusakan harus dilakukan oleh pihak bengkel resmi.

Data estimasi perlu diberikan kepada pihak asuransi untuk dicek ulang. Apabila sesuai, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak asuransi. (one)